Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak! Hakim Ungkap Alasan, Status Perkara Kini Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN – Upaya Roy Suryo kembali menggugat proses hukum melalui jalur praperadilan harus kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang yang menjadi perhatian publik.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan seluruhnya.
Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Gugatan kali ini berkaitan dengan persoalan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan terhadap Roy Suryo dalam rangkaian perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Baca Juga: Budi Arie Singgung 'Lebih Cepat dari 2029' di Depan Jokowi, Demo 27 Agustus Jadi Sorotan
Hakim Soroti Status Roy Suryo yang Kini Berubah
Salah satu poin penting dalam pertimbangan hakim adalah perubahan status hukum Roy Suryo.
Hakim menilai permohonan yang diajukan sudah tidak relevan untuk diuji melalui praperadilan karena perkara pokok telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan dan telah diregister.
Dengan kondisi tersebut, status Roy Suryo yang sebelumnya merupakan tersangka telah berubah menjadi terdakwa. Kewenangan untuk memeriksa perkara pokok pun berada di PN Jakarta Timur.
Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa, jelas hakim dalam pertimbangannya.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan utama mengapa gugatan praperadilan keempat Roy Suryo akhirnya kembali ditolak.
Baca Juga: Frenkie de Jong Dicoret dari Kapten Barcelona, Raphinha Naik Takhta: Hansi Flick Bongkar Alasannya
Bukan Gugatan Pertama Roy Suryo
Praperadilan kali ini merupakan gugatan keempat yang ditempuh Roy Suryo dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada praperadilan pertama, PN Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan perkara pokok.
Roy kemudian kembali mengajukan praperadilan. Dalam gugatan berikutnya, ia mempersoalkan penetapan status tersangka. Permohonan tersebut kemudian ditolak hakim.
Pada praperadilan ketiga, Roy Suryo meminta ganti rugi sekitar Rp206 juta berkaitan dengan penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Akan tetapi, permohonan tersebut tidak diterima karena dinilai memiliki persoalan formil, salah satunya terkait pihak yang seharusnya dilibatkan dalam perkara ganti kerugian.
Kini, gugatan keempat kembali berakhir dengan penolakan.
Roy Suryo Persoalkan Pencekalan ke Luar Negeri
Dalam praperadilan keempat, fokus gugatan Roy Suryo berbeda.
Ia mempersoalkan tindakan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri, termasuk persoalan pemberitahuan mengenai pencekalan tersebut.
Roy sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan prosedur pemberitahuan karena mengaku tidak memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai pencekalan.
Namun, persoalan tersebut akhirnya tidak membuat hakim mengabulkan permohonannya.
Hakim justru menilai terdapat persoalan hukum yang membuat permohonan tersebut tidak beralasan untuk dikabulkan.
Baca Juga: Chelsea Menang 3-2 atas Fulham, Xabi Alonso Bongkar Alasan Caicedo dan Palestra Mendadak Absen
Empat Kali Praperadilan, Perkara Pokok Tetap Berjalan
Rentetan pengajuan praperadilan Roy Suryo membuat perjalanan kasus ini semakin panjang.
Namun, putusan terbaru menunjukkan bahwa jalur praperadilan tidak menghentikan perkara pokok yang telah masuk ke pengadilan.
Hakim sebelumnya juga pernah menyinggung persoalan pengajuan praperadilan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Dalam putusan praperadilan kedua, hakim menilai pengajuan berulang setelah pelimpahan perkara dapat berkaitan dengan upaya menunda pemeriksaan perkara pokok.
Kini, setelah praperadilan keempat ditolak, perhatian kembali mengarah kepada persidangan perkara pokok Roy Suryo di PN Jakarta Timur.
Baca Juga: Geger! CCTV Diduga Rekam Aksi Tak Senonoh 2 Pegawai Pemprov Sumbar, Ini Kata Sekda
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang menarik, setelah gugatan keempat ditolak, proses hukum belum tentu berhenti di titik tersebut.
Menurut keterangan Polda Metro Jaya, Roy Suryo disebut tengah mendaftarkan permohonan praperadilan kelima.
Artinya, polemik hukum yang melibatkan Roy Suryo masih berpotensi berlanjut melalui jalur hukum lain.
Baca Juga: Kasus dr Icha Memanas! 3 Anggota DPRD TTU Resmi Jadi Tersangka Dugaan Intimidasi
Bola Kini Berada di Persidangan Perkara Pokok
Penolakan praperadilan keempat menjadi babak terbaru dalam perjalanan panjang perkara Roy Suryo.
Di satu sisi, Roy tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, perkara pokok yang telah dilimpahkan ke pengadilan kini menjadi arena utama untuk menguji substansi perkara.
Dengan status Roy Suryo yang telah berubah menjadi terdakwa setelah perkara diregister di PN Jakarta Timur, publik kini menanti bagaimana proses persidangan pokok perkara tersebut akan berjalan.
Satu hal yang jelas: gugatan praperadilan keempat telah ditolak, tetapi drama hukum Roy Suryo belum berakhir.
Perkembangan berikutnya akan sangat menarik untuk disimak, terutama jika benar permohonan praperadilan kelima kembali diajukan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 5Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 6Rocky Gerung Minta Gibran Mundur, Dede Budhyarto Bereaksi! Sikap Yusril Ikut Jadi Sorotan
- 7Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 8Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC








